Laman

Jumat, 16 November 2012

PERANAN SEJARAH HUKUM DALAM PEMBINAAN HUKUM INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal di atas merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan yang diahadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika, jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat.
Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis membatasi pembahsannya mengingat ruang lingkup sejarah hukum yang cukup luas, maka dalam tulisan ini penulis membatasinya dengan rumusan masalah sebagai berikut :
A. Bagaimanakah sejarah hukum indonesia ?
B.  Bagaimanakah peranan sejarah hukum dalam pembinaan hukum indonesia ?

 BAB II
PERMASALAHAN
A. PENGERTIAN PERANAN
Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama.[1] Peranan menurut Levinson sebagaimana dikutip oleh Soejono Soekamto, sebagai berikut:
Peranan adalah suatu konsep prihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat, peranan meliputi norma-norma yang dikembangkan  dengan  posisi  atau  tempat  seseorang  dalam  masyarakat, peranan  dalam  arti  ini  merupakan  rangkaian  peraturan-peraturan  yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatani.[2]
Menurut  Biddle  dan  Thomas,  peran  adalah  serangkaian  rumusan  yang membatasi  perilaku-perilaku  yang  diharapkan  dari  pemegang  kedudukan  tertentu. Misalnya  dalam  keluarga,  perilaku  ibu  dalam  keluarga  diharapkan  bisa  memberi anjuran,  memberi  penilaian,  memberi  sangsi  dan  lain-lain.
B. SEJARAH
Sejarah secara sempit adalah sebuah peristiwa manusia yang bersumber dari realisasi diri, kebebasan dan keputusan daya rohani. Sedangkan secara luas, sejarah adalah setiap peristiwa (kejadian). Sejarah adalah catatan peristiwa masa lampau, studi tentang sebab dan akibat. Sejarah kita adalah cerita hidup kita.
Sejarah sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa karena:   
  1. Sejarah merupakan gambaran kehidupan masyarakat di masa lampau. 
  2.  Dengan sejarah kita dapat lebih mengetahui peristiwa/kejadian yang terjadi di masa lampau.Peristiwa yang terjadi di masa lampau tersebut dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di masa kini dan yang akan datang.
  3.  Dengan sejarah kita tidak sekedar mengingat data-data dan fakta-fakta yang ada tetapi lebih memaknainya dengan mengetahui mengapa peristiwa tersebut terjadi.
Secara etimologi atau asal katanya Sejarah diambil dari berbagai macam istilah. Diantaranya: 
  1. Kata dalam bahasa Arab yaitu syajaratun artinya pohon. 
  2. Mereka mengenal juga kata syajarah annasab, artinya pohon silsilah. Pohon dalam hal ini dihubungkan dengan keturunan atau asal usul keluarga raja/ dinasti tertentu. Hal ini dijadikan elemen utama dalam kisah sejarah pada masa awal. Dikatakan sebagai pohon sebab pohon akan terus tumbuh dan berkembang dari tingkat yang sederhana ke tingkat yang lebih komplek/ maju. Sejarah seperti pohon yang terus berkembang dari akar sampai ke ranting yang terkecil. 
  3.  Dalam bahasa Jerman, yaitu Geschichte berarti sesuatu yang telah terjadi.Dalam bahasa Belanda yaitu Geschiedenis, yang berarti terjadi.
  4. Dalam bahasa Inggris yaitu History, artinya masa lampau umat manusia.Kata History sebenarnya diturunkan dari bahasa latin dan Yunani yaitu Historia artinya informasi/pencarian, dapat pula diartikan Ilmu. Hal ini menunjukkan bahwa pengkajian sejarah sepenuhnya bergantung kepada penyelidikan terhadap perkara-perkara yang benar-benar pernah terjadi.
  5. Istor dalam bahasa Yunani artinya orang pandai Istoria artinya  ilmu yang khusus untuk menelaah gejala-gejala dalam urutan kronologis.
Berdasarkan asal kata tersebut maka sejarah dapat diartikan sebagai sesuatu yang telah terjadi pada waktu lampau dalam kehidupan umat manusia. Sejarah tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia dan bahkan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia dari tingkat yang sederhana ke tingkat yang lebih maju atau modern.
Berdasarkan bahasa Indonesia, sejarah mengandung tiga pengertian:
1.      Sejarah adalah silsilah atau asal-usul.
2.      Sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
3.      Sejarah adalah ilmu, pengetahuan, dan cerita pelajaran tentang kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.
Jadi pengertian sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telah terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.

Sejarah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek kehidupannya yang terjadi di masa lampau.
Mengapa Sejarah selalu berhubungan dengan masa lalu/lampau:
Masa lampau itu sendiri merupakan sebuah masa yang sudah terlewati. Tetapi, masa lampau bukan merupakan suatu masa yang final, terhenti, dan tertutup. Masa lampau itu bersifat terbuka dan berkesinambungan. Sehingga, dalam sejarah, masa lampau manusia bukan demi masa lampau itu sendiri dan dilupakan begitu saja sebab sejarah itu berkesinambungan apa yang terjadi dimasa lampau dapat dijadikan gambaran bagi kita untuk bertindak dimasa sekarang dan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Sehingga, sejarah dapat digunakan sebagai modal bertindak di masa kini dan menjadi acuan untuk perencanaan masa yang akan datang.
Masa Lampau, merupakan masa yang telah dilewati oleh masyarakat suatu bangsa dan masa lampau itu selalu terkait dengan konsep-konsep dasar berupa waktu, ruang, manusia, perubahan, dan kesinambungan atau when, where, who, what, why, dan How.
Kejadian yang menyangkut kehidupan manusia merupakan unsur penting dalam sejarah yang menempati rentang waktu. Waktu akan memberikan makna dalam kehidupan dunia yang sedang dijalani sehingga selama hidup manusia tidak dapat lepas dari waktu karena perjalanan hidup manusia sama dengan perjalanan waktu itu sendiri. Perkembangan sejarah manusia akan mempengaruhi perkembangan masyarakat masa kini dan masa yang akan datang.[3]

C. HUKUM
Secara etimologi Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata kata jamaknya adalah “ Alkas” yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum” di dalam pengertian hukum terkandung pengertian pertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.[4]
a. Penegrtian hukum menurut beberapa ahali, yaitu :
a)      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
b)      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
c)      Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
d)     Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
e)      Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
f)       Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
g)      Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
h)      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.[5]
i)        E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
D. PEMBINAAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pembiaan dapat di artikan beberapa hal, yaitu:
a)      Proses, cara, perbuatan membina.
b)      Pembaharuan; penyempurnaan;
c)      Usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik;
Untuk menjawab pertanyaan di atas  kita harus melihat Pengertian Pembinaan menurut beberapa ahli :
1.      Poerwadarmita Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
2.       Menurut Thoha Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
3.      Menurut Widjaja Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengna mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.

BAB III
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hukum Indonesia
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono,  menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.[6]  Demikian juga hal yang senada diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dalam pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum (Jakarta 1-3 April 1975) dimana dinyatakan bahwa :
“Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakatbangsa kita”.[7]  
Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain dari pada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridis dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum. Dahulu sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak; bukan mati, melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu perobahan dan stabilitas.
Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.[8]
Misalnya saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu :
a)      Masa 1945-1950
b)      Masa Undang-undang Dasar Sementara 1950
c)      Masa 1959-1966
d)     Masa 1966 – sekarang.
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh : ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Juga dengan membuat perjalanan di negeri-negeri asing, sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yang sangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu satunya yang mungkin.
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang, yaitu:
a.  Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1.      Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2.      Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3.      Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 
  1. Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
  2. Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
  3. Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
  4. Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
  5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. 
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 
  1. Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
  2. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
  1. Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
  2. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. 
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
  1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
  2. Unifikasi kejaksaan
  3. Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
  4. Pembentukan lembaga pendidikan hukum
  5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
B. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
  1. Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
  2. Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru.
a.  Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 
  1. Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
  2. Mengganti lambang hukum, dewi keadilan, menjadi pohon beringin, yang berarti pengayoman.
  3. Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
  4. Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 
  1. Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
  2. Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
  1. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
  2. Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
  3. Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.

B. PERAN SEJARAH HUKUM DAN PEMBINAAN HUKUM
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh : ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Juga dengan membuat perjalanan di negeri-negeri asing, sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yang sangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu satunya yang mungkin.
Sebagai contoh adalah “ Misi Rahasia Tsar Peter”. Banyak sedikit, kita manusia semuanya condong menerima yang ada sebagai yang sewajarnya, juga dengan tiada kita sadari kita semua dikuasai oleh waktu yang lalu. Karena dilahirkan dalam sesuatu waktu, dalam sesuatu negara dan dalam sesuatu lingkungan, sedari kecil kita sama sekali biasa pada pelbagai pandangan dan pada pelbagai keadaan, sehingga biasanya timbul pada kita pertanyaan, apakah hal-hal tersebut ada sebagai mestinya.[9]
Penyelidikan sejarah membebaskan kita dari prasangka-prasangka, ia menyebabkan bahwa kita tidak begitu saja menerima yang ada sebagai hal yang demikian melainkan menghadapinya secara kritis. Makin sedikit kita mengenal waktu yang lalu, makin besar bahayanya kita dikuasainya.
Penelitian sejarah pada umumnya dilakukan terhadap bahan-bahan tertulismaupun tidak tertulis yang biasanya dibedakan antara bahan-bahan primer, sekunder dan tersier.
Bahan-bahan primer, antara lain :
1.      Dokumen, yaitu arsip, surat-surat, memoranda, pidato, laporan, pernyataan dari
lembaga-lembaga resmi.
2.      Bahan tertulis lain seperti catatan harian, laporan-laporan hasil wawancara yang
dilakukan dan dibuat oleh wartawan.
3.      Gambar-gambar atau potret.
4.      Rekaman.
Data suplementer pada bahan-bahan primer adalah antara lain : Oral Story dan Folk Story (khususnya yang tidak tertulis), kemudian benda-benda hasilpenemuan arkeologis, bekas kota dan lain sebagainya.
Kemudian bahan-bahan sekunder :
1.      Monograp.
2.      Bahan tertulis yang berupa bahan referensi
3.      Ilmu-ilmu pembantu terhadap sejarah, misal : epigrafi, yaitu seloka atau sajak
yang barisnya tidak banyak dan mengandung sindiran serta numismatis yaitu ilmu
tentang maka uang.
Bahan-bahan tersebut dapat dimanfaatkan melalui beberapa tahap sebelum benarbenar menjadi sumber data sejarah.
Penggolongan bukti-bukti tersebut tidak mutlak, bukti-bukti tersebut harus dilihat dengan kritis. Peneliti harus bertanya apakah bukti tersebut asli dan isinya dapatdipercayai, karena metode sejarah menggunakan akal yang teratur dan sistematis. Sebagai ilmu sosial dan ilmu budaya, sejarah menelaah aktivitas manusia dan peristiwa-peristiwanya yang terjadi pada masa lalu dalam keitannya dengan masa kini. Sebagai ahli sejarah, tidak harus puas dengan deskripsi saja dan harus berusaha untuk memakainya serta bagaimana prosesnya yang pusat perhatiannya adalah uniknya dan khasnya peristiwa-peristiwa tersebut.
Pada sejarah hukum umum yang menjadi ruang lingkupnya adalah perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu. Objek khususnya adalah sejarah pembentukan hukum atau pengaruh dari sumbersumber hukum dalam arti formil pada peraturan-peraturan tertentu.
Paradigma yang digunakan sebagai kerangka dasar penelitian adalah sumber-sumber hukum dalam arti formil yang mencakup :
1.      Perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan.
3.      Yurisprudensi.
4.      Traktat.
5.      Doktrin.
Masing-masing sumber tersebut ditelaah perkembangannya serta pengaruhnya terhadap pembentukan hukum (rechtvorming). Penelitian dapat dilakukan secara menyeluruh dan dapat juga di batasi pada sumber tertentu.Penelitian dapat dilakukan secara menyeluruh dan juga dapat dibatasi.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1.      sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.
2.      kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh : ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Juga dengan membuat perjalanan di negeri-negeri asing, sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yang sangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu satunya yang mungkin.
B. SARAN
1.      Perjalanan hukum di indonesia telah membawa kita jauh melihat kebelakang hukum pada masa penjajahan sampai pada sekarang, maka untuk mewujudkan hukum yang mengedepankan tujuan hukum, maka perlu untuk meninjau dan memperbaiki produk hukum dan menyesuaikannya pada era globalisasi sekarang ini.
2.      Sejarah hukum bangsa indonesai yang cukup panjang, dapat di jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mentukan hukum di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Drs. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rinek Cipta, Jakarta, 2001
Dr. Soerjono Soekanto, Pengantar Sejarah Hukum, Alumni, Bandung, 1986
Dr. Soejono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 1982,
Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita. Jakarta, 2001
R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2004 cetakan Keempat.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Bahasa  Indonesia,  Jakarta: PN. Balai Pustaka,  1985
Pengertian Sejarah.http://www.freewebs.com/rinanditya/pengertiansejarah.htm. di akses tanggal 9 November 2012. Jam 21:30 Wib
 



[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Bahasa  Indonesia,  (Jakarta: PN. Balai Pustaka,  1985),  h. 735
[2] Soejono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press, 1982), h. 238
[3] Pengertian Sejarah.http://www.freewebs.com/rinanditya/pengertiansejarah.htm. di akses tanggal 9 November 2012. Jam 21:30 Wib
[4] R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2004 cetakan Keempat. Halaman 23 
[5] Ibid. Halaman 28
[6] Drs. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rinek Cipta, Jakarta, 2001, Halaman 261.
[7] Dr. Soerjono Soekanto, SH.MA, Pengantar Sejarah Hukum, Alumni, Bandung, 1986, Halaman 9.
[8] Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita. Jakarta, 2001, Halaman 417.
[9] Ocip. Apeldroon. 420