A. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari
pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi
pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang
memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992). Dalam hal ini, kekuasaan dapat diartikan
sebagai berikut:
1.
Kekuasaan Golongan;
2.
Kekuasaan Raja;
3.
Kekuasaan Pejabat Negara.
Sehingga
tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak
lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac
Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah
laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah atau dengan
tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia.
Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah.
Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya
Presiden, membuat Undang-Undang (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus
tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Dalam tataran
teoritis hubungan hukum dan kekuasaan saling mempengaruhi, hukum
ada karena dibuat penguasa yang sah dan sebaliknya
perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya.
Namun apabila terjadi pertentangan maka energi sering kalah kuat dengan energi kekuasaan. Akibatnya model hukum
sangat tergantung pada tipe kekuasaan. Dalam kekuasaan yang bersifat otoriter akan melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan
ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratis
akan melahirkan hukum yang bersifat responsif dan populis.
Hukum
berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan
sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan
negara.
Kekuasaan
meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan
itu memiliki Esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat
hirarkis. Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara
definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak
ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk
menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak,
tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali.
Kedaulatan
atau souvereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan
sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa
kedaulatan itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam teori
kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit),
kedaulatan negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan hukum (rechtssouvereinteit)
, dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit) .
B.
Politik
Secara
Etimologi Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi,
kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi"
berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan,
khususnya dalam negara.[1]
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.[2]
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Politik
merupakan upaya untuk ikut berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan
urusan masyarakat. Karena menyangkut kepentingan orang banyak dan kepemimpinan
atas masyarakat luas atau bisa dikatakan penyangkut dengan kepentingan publik,
maka politik amat sangat dekat dengan kekuasaan. Inilah yang membuat banyak orang
memutuskan terjun ke Dunia politik. Karena dengan terjun ke politik, orang akan
semakin dekat dengan kekuasaan.
Konsep kekuasaan
politik perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar
kata kuasa
dan politik
yang berasal dari bahasa Yunani Politeia
(berarti kiat memimpin kota
(polis). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan
untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi,
misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa
perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita.
Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan
negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan
dibuat.
Bila seseorang,
suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga
berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau
mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
C. Kekuasaan Politik Mempengaruhi
Hukum
Variasi yang
dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority),
kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau
mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Sebagai contoh, Seorang polisi yang
bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti memiliki kekuasaan tetapi
memiliki kewenangan yang diperolehnya dari Undang-Undang Lalu Lintas, sehingga
bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan
mandat peraturan yang di jalankan maka telah menyalahgunakan wewenangnya, dan
untuk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Sedangkan
kekuasaan politik, tidak berdasar dari Undang-Undang, tetapi harus dilakukan
dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan
kekuasaan yang konstitusional. Pemerintah pada intinya merupakan
pelaksana kehendak negara yang yang tidak lain merupakan manifestasi dari
sistem politik, pemerintah merupakan sebagian kecil dari keseluruhan anggota
masyarakat dalam suatu negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan
kekuasaan negara, Jhon Austin mengemukakan bahwa hukum itu adalah perintah dari
penguasa negara, dan hakikat hukum itu terletak pada unsur perintah itu. Hukum
itu merupakan suatu sistem yang tepat, logis dan tertutup, oleh karna itu hukum
dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1. Hukum
yang dari tuhan untuk manusia (the divine
laws)
2. Hukum
yang dibuat oleh manusia.
Dalam
diri hukum itu sendiri sebenarnya terdapat terdapat empat unsur, yaitu:
1. pemerintah
(command)
2. sanksi
(sanction)
3. kewajiban
(duty)
4. kedaulatan
(sovereignty)
Pendapat
para Ahli terhadap Hukum, sebagai berikut:
a) Menurut
Jhon Austin sebagai pelopor aliran positivisme hukum memandang bahwa hukum itu
tiada lain kecuali perintah yang diberikan oleh penguasa (law is a command of lawgivers).[3]
b) Menurut
Mochtar Kesumaatmadja “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa
hukum adalah kelaliman”.
Dalam
penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama
inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial
lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat
memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan
mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin
berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan.
Selain itu
hukum merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai
sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki
kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya
sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan
presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan
kekuasaannya.
Baik buruknya
kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya,
baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk
mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh
masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi
kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang
teratur.
Kekuasaan
dalam konteks hukum adalah wewenang. Wewenang berasal dari bahasa Jawa yang
mempunyai dua arti, yaitu pertama, kuasa (bevoegdheid) atas sesuatu.
Kedua, serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau seorang pejabat untuk
mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana dengan
baik, kompetensi, yurisdiksi, otoritas.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak memberikan perintah.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak memberikan perintah.
Dari beberapa
penjelasa di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah
pengaruh timbal balik yang saling mengontro dan melengkapi. Karena kekuasaan
yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan
sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam
menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam
kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Perubahan Hukum Menurut
Pandangan Teori
Adapun
tentang defenisi hukum sampai dengan saat ini, belum ada satupun yang diakui
para ahli tentang defenisi hukum, di bawah ini akan di uraikan bebarapa
pendapat ahli tentang defenisi hukum, sebagai berikut:, yaitu:
1. Menurut
Hans When kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “hukm” kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement, verdice, decision), ketetapan
(provision), perintah (command), pemerintahan (government) dan kekuasaan (authority, power).
2. Menurut
Vinogradoff, hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan
oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan
atas setiap manusia dan barang.
3. Menurut
Bellefroid, mengemukakan bahwa hukum adalah segala aturan yang berlaku dalam
masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang
ada di dalam masyakat itu.
Dari
beberapa defenisi hukum di atas menurut beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa
Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang dibuat tersistem dan terencana yang
menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup
bermasyarat.
Hukum
menurut sifatnya akan mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan tempat
dan waktu, ada dua pandangan yang sangat dominanan dalam rangka perubahan hukum
yang berlaku dalam masyarakat dan negara, dimana keduanya saling tarik menarik
dan masing-masing mempunyai alasan pembenarnya, kedua pandangan itu dikenal
dengan pandangan tradisional dan pandangan modren.
a.
Pandangan Tradisional
Pandangan
tradisional dalam rangka perubahan hukum mengatakan bahwa masyarakat perlu
perubahan dahulu, baru hukum datang untuk mengaturnya. Biasanya teknologi dan
ekonomi masuk dalam kegiatan masyarakat dan kemudian keduanya berjalan, baru
hukum datang untuk mengatur untuk mengkondisikan yang telah ada dalam
masyarakat itu. Menurut pandangan ini disini hukum adalah fasif, dan hukum
mengalami ketertinggalan karna perubahan dalam masyarakat.
b.
Pandangan Modren
Pandangan
modren mengatakan bahwa hukum diusahakan agar dapat menampung segala
perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus berada bersamaan dengan
peristiwa yang terjadi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai penbenar atau
mengesahkan segala hal-hal yang terjadi setelah masyarakat berubah, tetapi
hukum harus tampil dahulu baru peristiwa mengikutinya, bahwa hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju
suatu perubahan yang dipilih. Disini hukum menurut pandangan ini, adalah aktif
sebagai alat rekayasa sosial (law a tol
of social engineering).
Dari
pandangan di atas hukum dapat mengalami perubahan sesuai dengan waktu dan
tempatnya dalam masyarakat, disini hukum terlihat jelas bahwa hukum hanya di
jadikan alat sebagai sarana untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
E. Kekuasaan Politik Sebagai
Pengubah Hukum
Menurut Bruggink hukum adalah seluruh pernyataan yang
saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan
putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan. Menurut Bruggink defenisi di atas memiliki makna ganda, yaitu
dapat berarti produk, yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu
adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum, dalam arti proses yaitu kegiatan
teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum itu sendiri.[4]
Hukum
dalam arti undang-undang, bahwa Hukum
sebagai produk kekuasaan politik tidak dapat di sangkal lagi, hukum dibuat oleh
kekuasaan politik dalam tatanan pemerintahan negara. Dengan asumsi dan konsep
tertentu satu pandangan ilmiah itu bersifat relatif, tergantung terhadap konsep
dan pandangan ilmiah yang dipergunakan, dari asumsi dan konsep dari pandangan ilmiah
dapat mengatakan bahwa hukum adalah produk politik yang dibuat oleh kekuasaan
politik. Untuk melihat kenyataannya bahwa hukum dalam arti undang-undang dibuat
oleh kekuasaan politik maka rujukannya adalah Das Sein dan Das Sollen.
1) Das Sein
(kenyataannya)
Jika
didasarkan pada kenyataan (Das sein),
hukum adalah produk kekusaan politik, dengan mengonsepkan hukum sebagai
undang-undang. Dalam faktanya hukum di konsepkan sebagai undang-undang yang
dibuat oleh lembaga legislatif (kekuasaan politik) maka tak dapat di bantahkan
lagi bahwa hukum adalah produk politik sebab merupakan kristalisasi, formalisasi atau
legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui
kompromi politik maupun dominasi kekuasaan, kekuatan politik yang terbasar.
Dalam
konteks inilah terletak kebenaran pernyataan bahwa hukum merupakan produk
politik, siapa yang dapat membantahkan
bahwa hukum dalam arti undang-undang merupakan produk dari pergulatan
politik, itulah sebabnya Von Krichman mengatakan bahwa karena hukum merupakan
produk politik maka kepustakaan hukum yang ribuan jumlahnya bisa menjadi sampah
yang tak berguna jika lembaga legislatif mengetokkan palu pencabutan atau
pembatalannya.[5]
Mengenai
hal ini dapat dikemukakan contoh dalam perumusan Rancangan Undang-Undang
penertiban perjudian pada tahun 1974, salah seorang anggota Legislatif
menanyakan tentang tentang kreria apa yang dipergunakan untuk menetukan
Perubahan dan Pemberatan ancaman pidana terhadap pasal 303 dan pasal 542
KUHPidana, jawaban pemerintah atas pernyataan tersebut dikemukakan pada sidang
tanggal 24 September 1974, dengan mengemukakan “Penetapan besarnya ancaman pidana tergantung
daripada subjektivitas, perasaan dan kewajaran menurut pembuat undang-undang”.[6]
2) Das
Sollen (keinginan dan keharusan)
Namun
jika di dasarkan pada keinginan dan keharusan (das sollen) atau jika hukum tidak di artikan sebagai undang-undang
maka menjadi lain, bahwa hukum tidak hanya di artikan sebagai undang-undangan,
bisa juga diartikan sebagai putusan pengadilan (yurisprudensi). Dan lain-lain.
Dari asumsi di atas bahwa hukum dan politik
saling memengaruhi, menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa politik dan hukum itu indeterminan, sebab politik tanpa hukum
itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh. Artinya Bahwa hukum dan
politik tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
F. Kesimpulan
Hukum
dalam arti undang-undang, bahwa Hukum
sebagai produk kekuasaan politik tidak dapat di sangkal lagi, hukum dibuat oleh
kekuasaan politik dalam tatanan pemerintahan negara. Dengan asumsi dan konsep
tertentu satu pandangan ilmiah itu bersifat relatif, tergantung terhadap konsep
dan pandangan ilmiah yang dipergunakan,
dari asumsi dan konsep dari pandangan ilmiah dapat mengatakan bahwa
hukum adalah produk politik yang dibuat oleh kekuasaan politik. Untuk melihat
kenyataannya bahwa hukum dalam arti undang-undang dibuat oleh kekuasaan politik
maka rujukannya adalah Das Sein dan Das Sollen.
Dalam
faktanya hukum di konsepkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga
legislatif (kekuasaan politik) maka tak dapat di bantahkan lagi bahwa hukum
adalah produk politik sebab merupakan
kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang
saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun dominasi kekuasaan,
kekuatan politik yang terbasar.
Bahwa
perubahan, penambahan, pembuatan, dan pembatalan suatu Undang-Undang tergantung
kepada Kekuasaan Politik yang akan menentukannya sesuai dengan subjektivitas
dan perasaan dan kewajaran
menurut Pembuat Udang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), 2008, Edisi ke empat
[2] wikipedia.org/wiki/Politik,
diakses tanggal 7/06/2012, jam 20:00 Wib
[3] Abdul manan. Aspek-aspek pengubah hukum. Kencana, jakarta, 2009, cetakan ketiga,
halaman 106
[4] H.R. Otje Salman dan Anton F.
Susanto. Teori Hukum, mengingat,
mengumpulkan dan membuka kembali, Revika Aditama, Bandung, 2008, Halaman
60, Cetakan keempat.
[5] Mahfud Md, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, halaman
5, edisi revisi keempat
[6] Barda Nawawi Arif, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publising, Yogyakarta, 2010, Halaman
79, Cetakan Keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar