Laman

Selasa, 19 Juni 2012

KEKUASAAN POLITIK SEBAGAI ASPEK PENGUBAH HUKUM


A. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992). Dalam hal ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai berikut:
1.      Kekuasaan Golongan;
2.      Kekuasaan Raja;
3.      Kekuasaan Pejabat Negara.
Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah atau dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, membuat Undang-Undang (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Dalam tataran teoritis hubungan hukum dan kekuasaan saling mempengaruhi, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah dan sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Namun apabila terjadi pertentangan maka energi sering kalah kuat dengan energi kekuasaan. Akibatnya model hukum sangat tergantung pada tipe kekuasaan. Dalam kekuasaan yang bersifat otoriter akan melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratis akan melahirkan hukum yang bersifat responsif dan populis.
Hukum berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Kekuasaan meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan itu memiliki Esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat hirarkis. Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali.
Kedaulatan atau souvereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa kedaulatan itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit), kedaulatan negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan hukum (rechtssouvereinteit) , dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit) .
B. Politik  
Secara Etimologi Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.[2]
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Politik merupakan upaya untuk ikut berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Karena menyangkut kepentingan orang banyak dan kepemimpinan atas masyarakat luas atau bisa dikatakan penyangkut dengan kepentingan publik, maka politik amat sangat dekat dengan kekuasaan. Inilah yang membuat banyak orang memutuskan terjun ke Dunia politik. Karena dengan terjun ke politik, orang akan semakin dekat dengan kekuasaan.
 Konsep kekuasaan politik perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
C. Kekuasaan Politik Mempengaruhi Hukum
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Sebagai contoh, Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti memiliki kekuasaan tetapi memiliki kewenangan yang diperolehnya dari Undang-Undang Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang di jalankan maka telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari Undang-Undang, tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.        Pemerintah pada intinya merupakan pelaksana kehendak negara yang yang tidak lain merupakan manifestasi dari sistem politik, pemerintah merupakan sebagian kecil dari keseluruhan anggota masyarakat dalam suatu negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kekuasaan negara, Jhon Austin mengemukakan bahwa hukum itu adalah perintah dari penguasa negara, dan hakikat hukum itu terletak pada unsur perintah itu. Hukum itu merupakan suatu sistem yang tepat, logis dan tertutup, oleh karna itu hukum dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.      Hukum yang dari tuhan untuk manusia (the divine laws)
2.      Hukum yang dibuat oleh manusia.
Dalam diri hukum itu sendiri sebenarnya terdapat terdapat empat unsur, yaitu:
1.      pemerintah (command)
2.      sanksi (sanction)
3.      kewajiban (duty)
4.      kedaulatan (sovereignty)
Pendapat para Ahli terhadap Hukum, sebagai berikut:
a)      Menurut Jhon Austin sebagai pelopor aliran positivisme hukum memandang bahwa hukum itu tiada lain kecuali perintah yang diberikan oleh penguasa (law is a command of lawgivers).[3]
b)      Menurut Mochtar Kesumaatmadja “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan.
Selain itu hukum merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.
Baik buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur.
Kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang. Wewenang berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai dua arti, yaitu pertama, kuasa (bevoegdheid) atas sesuatu. Kedua, serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, kompetensi, yurisdiksi, otoritas.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak memberikan perintah.
Dari beberapa penjelasa di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah pengaruh timbal balik yang saling mengontro dan melengkapi. Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Perubahan Hukum Menurut Pandangan Teori
Adapun tentang defenisi hukum sampai dengan saat ini, belum ada satupun yang diakui para ahli tentang defenisi hukum, di bawah ini akan di uraikan bebarapa pendapat ahli tentang defenisi hukum, sebagai berikut:, yaitu:
1.      Menurut Hans When kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “hukm” kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement, verdice, decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintahan (government) dan kekuasaan (authority, power).
2.      Menurut Vinogradoff, hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.
3.      Menurut Bellefroid, mengemukakan bahwa hukum adalah segala aturan yang berlaku dalam masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyakat itu.
Dari beberapa defenisi hukum di atas menurut beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang dibuat tersistem dan terencana yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarat.
Hukum menurut sifatnya akan mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan tempat dan waktu, ada dua pandangan yang sangat dominanan dalam rangka perubahan hukum yang berlaku dalam masyarakat dan negara, dimana keduanya saling tarik menarik dan masing-masing mempunyai alasan pembenarnya, kedua pandangan itu dikenal dengan pandangan tradisional dan pandangan modren.
a. Pandangan  Tradisional
Pandangan tradisional dalam rangka perubahan hukum mengatakan bahwa masyarakat perlu perubahan dahulu, baru hukum datang untuk mengaturnya. Biasanya teknologi dan ekonomi masuk dalam kegiatan masyarakat dan kemudian keduanya berjalan, baru hukum datang untuk mengatur untuk mengkondisikan yang telah ada dalam masyarakat itu. Menurut pandangan ini disini hukum adalah fasif, dan hukum mengalami ketertinggalan karna perubahan dalam masyarakat.
b. Pandangan Modren
Pandangan modren mengatakan bahwa hukum diusahakan agar dapat menampung segala perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai penbenar atau mengesahkan segala hal-hal yang terjadi setelah masyarakat berubah, tetapi hukum harus tampil dahulu baru peristiwa mengikutinya, bahwa hukum  berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang dipilih. Disini hukum menurut pandangan ini, adalah aktif sebagai alat rekayasa sosial (law a tol of social engineering).
Dari pandangan di atas hukum dapat mengalami perubahan sesuai dengan waktu dan tempatnya dalam masyarakat, disini hukum terlihat jelas bahwa hukum hanya di jadikan alat sebagai sarana untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
E. Kekuasaan Politik Sebagai Pengubah Hukum
            Menurut  Bruggink hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Menurut Bruggink defenisi di atas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk, yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum, dalam arti proses yaitu kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum itu sendiri.[4]
Hukum dalam arti undang-undang,  bahwa Hukum sebagai produk kekuasaan politik tidak dapat di sangkal lagi, hukum dibuat oleh kekuasaan politik dalam tatanan pemerintahan negara. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu pandangan ilmiah itu bersifat relatif, tergantung terhadap konsep dan pandangan ilmiah yang dipergunakan,  dari asumsi dan konsep dari pandangan ilmiah dapat mengatakan bahwa hukum adalah produk politik yang dibuat oleh kekuasaan politik. Untuk melihat kenyataannya bahwa hukum dalam arti undang-undang dibuat oleh kekuasaan politik maka rujukannya adalah Das Sein dan Das Sollen.
1)       Das Sein (kenyataannya)
Jika didasarkan pada kenyataan (Das sein), hukum adalah produk kekusaan politik, dengan mengonsepkan hukum sebagai undang-undang. Dalam faktanya hukum di konsepkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif (kekuasaan politik) maka tak dapat di bantahkan lagi bahwa hukum adalah produk politik sebab  merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun dominasi kekuasaan, kekuatan politik yang terbasar.
Dalam konteks inilah terletak kebenaran pernyataan bahwa hukum merupakan produk politik, siapa yang dapat membantahkan  bahwa hukum dalam arti undang-undang merupakan produk dari pergulatan politik, itulah sebabnya Von Krichman mengatakan bahwa karena hukum merupakan produk politik maka kepustakaan hukum yang ribuan jumlahnya bisa menjadi sampah yang tak berguna jika lembaga legislatif mengetokkan palu pencabutan atau pembatalannya.[5]
Mengenai hal ini dapat dikemukakan contoh dalam perumusan Rancangan Undang-Undang penertiban perjudian pada tahun 1974, salah seorang anggota Legislatif menanyakan tentang tentang kreria apa yang dipergunakan untuk menetukan Perubahan dan Pemberatan ancaman pidana terhadap pasal 303 dan pasal 542 KUHPidana, jawaban pemerintah atas pernyataan tersebut dikemukakan pada sidang tanggal 24 September 1974, dengan mengemukakan  “Penetapan besarnya ancaman pidana tergantung daripada subjektivitas, perasaan dan kewajaran menurut pembuat undang-undang”.[6]
2)       Das Sollen (keinginan dan keharusan)
Namun jika di dasarkan pada keinginan dan keharusan (das sollen) atau jika hukum tidak di artikan sebagai undang-undang maka menjadi lain, bahwa hukum tidak hanya di artikan sebagai undang-undangan, bisa juga diartikan sebagai putusan pengadilan (yurisprudensi). Dan lain-lain. 
 Dari asumsi di atas bahwa hukum dan politik saling memengaruhi, menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa politik dan hukum itu indeterminan, sebab politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh. Artinya Bahwa hukum dan politik tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

F. Kesimpulan
Hukum dalam arti undang-undang,  bahwa Hukum sebagai produk kekuasaan politik tidak dapat di sangkal lagi, hukum dibuat oleh kekuasaan politik dalam tatanan pemerintahan negara. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu pandangan ilmiah itu bersifat relatif, tergantung terhadap konsep dan pandangan ilmiah yang dipergunakan,  dari asumsi dan konsep dari pandangan ilmiah dapat mengatakan bahwa hukum adalah produk politik yang dibuat oleh kekuasaan politik. Untuk melihat kenyataannya bahwa hukum dalam arti undang-undang dibuat oleh kekuasaan politik maka rujukannya adalah Das Sein dan Das Sollen.
Dalam faktanya hukum di konsepkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif (kekuasaan politik) maka tak dapat di bantahkan lagi bahwa hukum adalah produk politik sebab  merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun dominasi kekuasaan, kekuatan politik yang terbasar.
Bahwa perubahan, penambahan, pembuatan, dan pembatalan suatu Undang-Undang tergantung kepada Kekuasaan Politik yang akan menentukannya sesuai dengan subjektivitas dan perasaan dan kewajaran
menurut Pembuat Udang-Undang. 


DAFTAR PUSTAKA

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 2008, Edisi ke empat
[2] wikipedia.org/wiki/Politik, diakses tanggal 7/06/2012, jam 20:00 Wib
[3] Abdul manan. Aspek-aspek pengubah hukum. Kencana, jakarta, 2009, cetakan ketiga, halaman 106
[4] H.R. Otje Salman dan Anton F. Susanto. Teori Hukum, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali, Revika Aditama, Bandung, 2008, Halaman 60, Cetakan keempat.
[5] Mahfud Md, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, halaman 5, edisi revisi keempat
[6] Barda Nawawi Arif, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publising, Yogyakarta, 2010, Halaman 79, Cetakan Keempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar