Laman

Senin, 04 Juni 2012

HUKUM MATI KORUPTOR


HUKUM MATI KORUPTOR
Oleh : Harlianda Saputra S.H
Korupsi sebagai salah satu pokok persoalan Bangsa Indonesia, yang terus menerus tidak berkesudahan dan menjadi Tema pembicaraan di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Jika dilihat dari penanganan dan penjatuhan Sanksi yang di berikan, terhadap pelaku korupsi tentu sangat mengecewakan bagi masyarakat, dan kekecewaan masyarakat terhadap negara mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin-pemimpin bangsa ini.
Lemahnya pemberantasan korupsi, terlihat dari aparatur penegak hukumnya dan udang-undangnya yang lemah, jika tidak tangani secara serius dan tidak evaluasi aparatur penegak hukumnya dan sarana undang-undangnya maka tidak dapat di mungkiri meningkatnya penyelewengan terhadap keuangan negara akan terus mengalami peningkatan, hal itu dapat dilihat dari beberapa kasus yang terus mengalami peningkatan kasus korupsi, baik dalam proses penyelidikan, persidangan.
Di lihat dari banyaknya pelaku korupsi yang telah terungkap dan sejumlah lainnya yang masih dalam proses penyelidikan, tentu menimbulkan pertanyaan, apakah sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera dan apakah sesuai hukuman yang diterima pelaku korupsi ? jika dibandingkan dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku koruptor yang telah menyelewengkan uang Negara, jika dilihat dari hukuman yang berikan oleh pengadilan tentu sangat mengecewakan dalam menjatuhkan sanksi, terlihat bahwa dari penjatuhan sanksi dan proses penanganannya, tentu yang terlihat adalah kepastian hukum, bukan keadilan yang di utamakan dalam pemberantasan korupsi.
Jika hanya kepastian hukum yang berikan, maka hal ini tentu menyebabkan gagalnya negara untuk memberantas korupsi dinegeri ini. Sebagai formula dalam upaya dan penanggulangan korupsi di negara ini, harus melalui undang-undang yang baik dan penerapan sanksi hukuman mati dan sistem pradilan yang baik.
Hukuman mati sebagai sanksi yang tepat untuk pelaku korupsi di negara ini, karna akibat uang negara yang terus di korupsi oleh mereka-mereka yang berkuasa dan mempunyai kedudukan telah menyalah gunakan kewenangannya, akibat keuangan negara yang di korupsi meyebabkan kesengsaraan bagi rakyat indonesia, adapun akibat kejahatan korupsi telah menghambat berbagai pertumbuhan, sebagai berikut:
  1. Terhambatnya pembangunan inprastruktur
  2. Terhambatnya pertumbuhan ekonomi, 
  3. Pendidikan, 
  4. Mengakibatkan sistem pemerintahan tidak berfungsi optimal  dan,
  5. Mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta dampak lainnya.
Persoalan korupsi Tentu tidak bisa di anggap remeh penanganannya, untuk penanganannya perlu suatu undang-undang yang baik serta pembenahan aparatur penegak hukumnya dan serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, agar mendatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia.
Dapat di simpulkan bahwa Pelaku korupsi tidak bermoral, tidak manusiawi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),  dan telah mengingkari pancasila, UUD 1945, sumpah jabatannya, dan pengingkaran terhadap negara, yang di jungjung tinggi oleh bangsa indonesia. Sebagai sanksi yang tepat dalam upaya pemberantasan korupsi dan akan menimbulkan efek jera serta menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap hukum di negara ini dan serta menjungjung tinggi keadilan di negari ini adalah dengan sanksi hukuman mati bagi pelaku korupsi yang telah terbukti secara sah menurut amanat konsitusi dan perundang-undangan.















    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar