HUKUM
MATI KORUPTOR
Oleh
: Harlianda Saputra S.H
Korupsi
sebagai salah satu pokok persoalan Bangsa Indonesia, yang terus menerus tidak
berkesudahan dan menjadi Tema pembicaraan di kalangan akademisi dan masyarakat
luas. Jika dilihat dari penanganan dan penjatuhan Sanksi yang di berikan,
terhadap pelaku korupsi tentu sangat mengecewakan bagi masyarakat, dan
kekecewaan masyarakat terhadap negara mengakibatkan krisis kepercayaan
masyarakat terhadap pemimpin-pemimpin bangsa ini.
Lemahnya
pemberantasan korupsi, terlihat dari aparatur penegak hukumnya dan
udang-undangnya yang lemah, jika tidak tangani secara serius dan tidak evaluasi
aparatur penegak hukumnya dan sarana undang-undangnya maka tidak dapat di
mungkiri meningkatnya penyelewengan terhadap keuangan negara akan terus
mengalami peningkatan, hal itu dapat dilihat dari beberapa kasus yang terus mengalami peningkatan kasus korupsi, baik dalam proses penyelidikan, persidangan.
Di
lihat dari banyaknya pelaku korupsi yang telah terungkap dan sejumlah lainnya yang
masih dalam proses penyelidikan, tentu menimbulkan pertanyaan, apakah sanksi
yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera dan apakah sesuai hukuman yang
diterima pelaku korupsi ? jika dibandingkan dengan apa yang telah diperbuat oleh
pelaku koruptor yang telah menyelewengkan uang Negara, jika dilihat dari
hukuman yang berikan oleh pengadilan tentu sangat mengecewakan dalam
menjatuhkan sanksi, terlihat bahwa dari penjatuhan sanksi dan proses
penanganannya, tentu yang terlihat adalah kepastian hukum, bukan keadilan yang
di utamakan dalam pemberantasan korupsi.
Jika
hanya kepastian hukum yang berikan, maka hal ini tentu menyebabkan gagalnya
negara untuk memberantas korupsi dinegeri ini. Sebagai formula dalam upaya dan
penanggulangan korupsi di negara ini, harus melalui undang-undang yang baik dan
penerapan sanksi hukuman mati dan sistem pradilan yang baik.
Hukuman
mati sebagai sanksi yang tepat untuk pelaku korupsi di negara ini, karna akibat
uang negara yang terus di korupsi oleh mereka-mereka yang berkuasa dan
mempunyai kedudukan telah menyalah gunakan kewenangannya, akibat keuangan
negara yang di korupsi meyebabkan kesengsaraan bagi rakyat indonesia, adapun akibat kejahatan korupsi telah menghambat berbagai pertumbuhan, sebagai berikut:
- Terhambatnya pembangunan inprastruktur
- Terhambatnya pertumbuhan ekonomi,
- Pendidikan,
- Mengakibatkan sistem pemerintahan tidak berfungsi optimal dan,
- Mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta dampak lainnya.
Persoalan
korupsi Tentu tidak bisa di anggap remeh penanganannya, untuk penanganannya
perlu suatu undang-undang yang baik serta pembenahan aparatur penegak hukumnya
dan serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, agar mendatkan rasa
keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia.
Dapat
di simpulkan bahwa Pelaku korupsi tidak bermoral, tidak manusiawi dan merupakan
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan telah mengingkari pancasila, UUD 1945, sumpah jabatannya,
dan pengingkaran terhadap negara, yang di jungjung tinggi oleh bangsa indonesia.
Sebagai sanksi yang tepat dalam upaya pemberantasan korupsi dan akan menimbulkan
efek jera serta menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap hukum di negara
ini dan serta menjungjung tinggi keadilan di negari ini adalah dengan sanksi
hukuman mati bagi pelaku korupsi yang telah terbukti secara sah menurut amanat
konsitusi dan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar