Laman

Rabu, 06 Juni 2012

TEORI-TEORI PEMIDANAAN


*            Teori absolut atau pembalasan (vergeldings thearien)

Teori ini megatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki kejahatan-kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana.
            Oleh karna itulah teori ini disebut teori absolut, pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan, hakikat suatu pidana ialah pembalasan.
            Menurut adam ghajani bahwa tindakan pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu :
Ø  Dijatuhkan pada penjahatnya ( sudut subjektif dari pembalasan)
Ø  Dijatuhkan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat (sudut objektif dari pembalasan)

*             Teori relatif atau tujuan (doel theorien)

Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya, yaitu tujuan untuk perepensi terjadinya kejahatan.
Wujud pidana ini berbeda  Menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan khusus sebagi berikut:
Ø  Prevensi umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik.
Ø  Prevensi khusus mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.
Teori ini berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakka tata tertib (hukum) dalam masyarakat.
Untuk mencapai tujuan ketertiban masyakat, maka pidana itu mempunyai tiga (3) macam sifat, yaitu:
Ø  Bersifat menakut nakuti (atscbrikking)
Ø  Bersifat memperbaiki (verbetering/redasering)
Ø  Bersifat membinasakan (onschaddelijk maken)

*            Teori gabungan (verenigings theorien)

Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyaraka, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana.
Teori gebungan ini dapat di bedakan menjadi dua golongan besar, yaitu :
Ø  Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib masyarakat.
Ø  Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat dari pada perbuatan yang dilakukan terpidana.
Dalam rancangan KUHpidana Nasional, telah di atur tentang tujuan penjatuhan pidana, yaitu :
Ø  Mencagah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
Ø  Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
Ø  Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Ø  Membebaskan rasa bersalah pada terpidana (pasal 5) dan 
Dalam ayat 2 (dua) dikatakan bahwa pemidanaan tidak dimasudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar