Teori ini megatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan
untuk praktis, seperti memperbaiki kejahatan-kejahatan itu sendirilah yang
mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana.
Oleh karna itulah teori ini disebut
teori absolut, pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu
dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan, hakikat suatu pidana ialah
pembalasan.
Menurut adam ghajani bahwa tindakan
pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu :
Ø Dijatuhkan
pada penjahatnya ( sudut subjektif dari pembalasan)
Ø Dijatuhkan
untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat (sudut
objektif dari pembalasan)
Teori
ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan
akibatnya, yaitu tujuan untuk perepensi terjadinya kejahatan.
Wujud
pidana ini berbeda Menakutkan,
memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan khusus
sebagi berikut:
Ø Prevensi
umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik.
Ø Prevensi
khusus mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah pelanggar mengulangi
perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang
direncanakannya.
Teori
ini berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakka tata
tertib (hukum) dalam masyarakat.
Untuk
mencapai tujuan ketertiban masyakat, maka pidana itu mempunyai tiga (3) macam
sifat, yaitu:
Ø Bersifat
menakut nakuti (atscbrikking)
Ø Bersifat
memperbaiki (verbetering/redasering)
Ø Bersifat
membinasakan (onschaddelijk maken)
Teori
ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib
masyaraka, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan
pidana.
Teori
gebungan ini dapat di bedakan menjadi dua golongan besar, yaitu :
Ø Teori
gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh
melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata
tertib masyarakat.
Ø Teori
gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan
atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat dari pada perbuatan yang
dilakukan terpidana.
Dalam
rancangan KUHpidana Nasional, telah di atur tentang tujuan penjatuhan pidana,
yaitu :
Ø Mencagah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman
masyarakat.
Ø Mengadakan
koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik
dan berguna.
Ø Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan
mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Ø Membebaskan
rasa bersalah pada terpidana (pasal 5) dan
Dalam ayat 2 (dua) dikatakan bahwa pemidanaan tidak dimasudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Dalam ayat 2 (dua) dikatakan bahwa pemidanaan tidak dimasudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar